7 PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Hal yang Meringankan
Hukum | 21 Maret 2024, 20:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis pidana penjara empat bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Ketujuh terdakwa yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra.
Kemudian Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik sebagai yang menyuruh, melakukan, maupun yang turut serta melakukan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Buyung saat membacakan amar putusan.
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ujarnya.
Selain pidana penjara, hakim juga memvonis ketujuh terdakwa dengan denda masing-masing sejumlah Rp5 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.
Ketujuh terdakwa dinyatakan hakim melanggar pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com