Perjalanan Panjang PPP, Setengah Abad jadi Peserta Pemilu Tersandung di 2024
Politik | 21 Maret 2024, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu dari 10 partai yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar empat persen dalam Pemilu 2024.
Sebanyak 580 kader PPP yang dijagokan maju di Pileg 2024, tak bisa berbuat banyak untuk mendongkrak suara partai.
Bahkan para Caleg PPP yang memperoleh suara terbanyak dan berpeluang duduk di DPR RI hanya bisa merenung, perjuangan yang sudah dilakukan seolah sirna.
Kemudian PPP berencana mengajukan gugatan ke Mahmamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara nasional Pemilu 2024.
Penetapan hasil perolehan suara nasional PPP mendapat 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: Tak Lolos Parlemen, Romy PPP: Suara Partai Kami Digembosi di Beberapa Dapil
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan kepada semua kader untuk menyikapi hasil Pemilu 2024 dengan tenang dan fokus.
Sebab DPP PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menemukan adanya selisih suara dengan perhitingan internal partai.
"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data real count internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen," ujar Juru Bicara Mardiono, Imam Priyono, dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Sejarah PPP
Partai berlambang Ka'bah ini dibentuk pada 5 Januari 1973 atau 51 tahun lalu.
Baca Juga: Sekelumit Kisah PPP: Perkasa di Pemilu 1977 hingga Kalahkan Golkar, Tersingkir di Pemilu 2024
Umur PPP hanya berbeda enam hari dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sebelum menjadi PDI-Perjuangan (PDI-P) yang dibentuk pada 15 Februari 1999.
Adapun PPP pertama kali mengikuti Pemilu di tahun 1977. Kala itu hanya ada dua partai politik dan Golongan Karya (Golkar) sebagai peserta pemilu. Hal ini ditetapkan dalam UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.
Dengan adanya penyederhanaan partai di era Orde Baru, kelahiran PPP hasil gabungan dari empat partai keagamaan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV