> >

Resmi Masukkan Gugatan ke MK, TImnas AMIN Minta Pemilu Ulang Tanpa Salah Satu Cawapres

Hukum | 21 Maret 2024, 15:22 WIB
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh salah satu cawapres.

Penjelasan itu dikatakan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.

Baca Juga: Ganjar Sebut Gugatan Hasil Pilpres jadi Momentum bagi MK untuk Tunjukkan Kredibilitas

Ari menyebut permohonan yang diajukan tersebut bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tetapi, kata dia, pengajuan permohonan itu soal proses dalam mendapatkan hasil pemilu.

Pihaknya, kata dia, menemukan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Nantinya Tim Hukum AMIN akan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki di dalam persidangan nantinya.

“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ujarnya, dikutip Antara.

Terkait tanggapan MK soal laporan yang diajukan, Ari menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU