Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Amin: Kami Berharap Pemungutan Suara Ulang, Tanpa Cawapres 02
Hukum | 21 Maret 2024, 11:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengumumkan bahwa pihaknya resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Ari mengatakan bahwa pihak MK menerima dengan baik anggota THN Anies-Muhaimin yang melakukan pemberkasan gugatan.
“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan (gugatan PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Insyaallah proses persidangan akan berjalan,” kata Ari di Gedung MK, Kamis.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin Pastikan Bawa Bukti yang Cukup
Ia menjelaskan dalam gugatan PHPU, pihaknya mempermasalahkan pencalonan calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto membawa dampak yang cukup masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Kebetulan cawapres anak presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa, dampak ini yang kita uraikan, bagaimana fakta di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat ikut main,” terangnya.
Untuk itu, THN Anies-Muhaimin berharap agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa Gibran. Ia meminta Prabowo mencari cawapres yang lain karena menilai pencalonan Gibran bermasalah.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai argumen yang kuat oleh MK, kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, diganti calon wakilnya,” ucap Ari.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV