> >

Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan SYL karena Dianggap Tidak Berdasar

Hukum | 20 Maret 2024, 14:37 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami meminta majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa KPK dalam sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Menurut Jaksa KPK, nota keberatan penasihat hukum SYL tidak berdasar, sehingga haruslah ditolak seluruhnya atau setidaknya dikesampingkan.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tahanan

Dalam eksepsi, penasihat hukum SYL antara lain meminta kliennya untuk dibebaskan dari tahanan, lantaran proses hukum kasus yang menimpa SYL dinilai tidak benar, serta bertentangan dengan hukum acara pidana.

Selain itu, Jaksa KPK turut memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 sah menurut hukum karena sudah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Dengan demikian, kata dia, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dalam mengadili tindak pidana korupsi SYL.

Selanjutnya, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi SYL dengan nomor 20/pidsus/data tpk/2024/pn.jkt.pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dulu. 

Baca Juga: Pengacara Sebut SYL Dijadikan Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli: Maling Teriak Maling

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU