Tukang Ojek Online Merangkap Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap saat Antar 10 Ribu Pil Ekstasi di Jakut
Hukum | 19 Maret 2024, 18:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penangkapan karena HJL mengederkan narkoba jenis pil ekstasi.
Ketika ditangkap, kata Brigjen Mukti, pelaku HJL tengah membawa 10 ribu butir pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
Baca Juga: Pengemudi Ojek Online di Surabaya Berunjuk Rasa Minta Hapus Tarif Promo Rp5 Ribu!
“Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara,” kata dia, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Mukti menjelaskan HJL merupakan seorang residivis yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ojol. Selain menjadi tukang ojek, ia juga merangkap menjadi kurir narkoba.
"Tersangka HJL sehari-harinya bekerja sebagai ojek online," ucap Brigjen Mukti.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penangkapan terhadap HJL dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim penyidik bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kami lakukan pemantauan, dan kami tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara, kami amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ujarnya.
Setelah ditangkap, pelaku HJL langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, tersangka mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang salah satu supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV