DPR dan Pemerintah Sepakat Aset GBK, Monas dan Kemayoran Tak Diserahkan ke Pemprov Jakarta
Politik | 18 Maret 2024, 15:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati menghapus aturan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi (Pemprov) Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan draf RUU DKJ di gedung DPR pada Senin (18/3/2024).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ
Diketahui, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Setuju yah? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas, Senin.
Dalam rapat panja RUU DKJ tersebut, perwakilan pemerintah, yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengungkapkan alasan pemerintah meminta Pasal 61 RUU DKJ dihapus.
Menurut Rionald, UU IKN sudah mengamanatkan bahwa barang milik negara atau BMN yang ada di Jakarta dialihkan pengelolaan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ketika RUU DKJ Bergulir di DPR, Benarkah Aglomerasi Jakarta Tak Harus Hilangkan Pilgub?
"Pertama dengan memperhatikan bahwa di dalam UU 3/2022 yang telah diubah dengan UU 21/2023, dinyatakan bahwa BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian atau lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan sehingga memang UU tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan," kata Rionald.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV