> >

KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Riau

Hukum | 18 Maret 2024, 15:33 WIB
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). Tim penyidik KPK menyita tiga bidang tanah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.  (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, luas tiga bidang tanah yang disita mencapai 5.911 meter persegi.

"Tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).

"Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," sambungnya.

Menurut penjelasannya, tanah yang disita tersebut terletak di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset-aset dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Andhi tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang terakhir beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU