DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ
Politik | 18 Maret 2024, 14:07 WIBSementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam pilkada nanti calon yang mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat akan dinyatakan sebagai pemenang.
"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak."
"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" katanya.
Ia meminta persetujuan dari anggota baleg lainnya untuk mengubah aturan pilkada tersebut.
Baca Juga: Anies Kritik RUU DKJ yang Atur Wapres Pimpin Jabodetabek: Belum Tentu Bisa Menyelesaikan Masalah
"Setuju ya? tanya Supratman.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV