> >

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ

Politik | 18 Maret 2024, 14:07 WIB
Rapat Baleg DPR RI membahas RUU DKJ di gedung DPR RI, Senin (18/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran. 

Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senin (18/3/2024). 

Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. 

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Aglomerasi dalam RUU DKJ Tak Dipimpin Wapres, tapi Dipilih Presiden

Awalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mengusulkan pilkada berlangsung satu putaran karena mengacu kepada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain. 

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya," kata Suhajar. 

Ia menjelaskan, aturan itu juga sudah dilaksanakan di Provinsi Aceh dan Papua. 

"Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," sambungnya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU