Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI Rp2,5 Triliun
Hukum | 18 Maret 2024, 12:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menemui Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (18/3/2024).
Usai pertemuan, Sri Mulyani mengatakan bahwa dugaan korupsi di LPEI itu merupakan hasil penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.
Penelitian itu merupakan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Keuangan.
Baca Juga: Sekjen DPR Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
“Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud,yakni dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur,” ungkap Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ada empat debitur yang terindikasi fraud atau penyimpangan dengan kerugian mencapai Rp2,5 triliun.
“Kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” ucap Sri.
Sementara itu, Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa temuan itu baru merupakan tahap pertama.Ia merinci keempat debitur dan rincian pinjamannya, yakni:
- RII sebesar Rp 1,8 triliun
- SMR Rp 216 miliar
- SMI Rp 1,44 miliar
- PRS Rp 305 miliar
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Total Uang Rp6,3 Miliar, Tersangka Terima hingga Rp10 Juta per Bulan
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV