> >

Hati-Hati, Melanggar Ganjil Genap di Jalur Mudik Langsung Kena Tilang Elektronik

Hukum | 18 Maret 2024, 12:14 WIB
Kamera tilang elektronik (ETLE). Rekayasa lalu lintas ganjil genap akan diterapkan di sejumlah jalan tol yang digunakan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rekayasa lalu lintas ganjil genap akan diterapkan di sejumlah jalan tol yang digunakan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap saat diberlakukan, tidak akan diminta putar balik oleh petugas. 

Namun akan dilakukan penilangan oleh kamera elektronik (ETLE). Penerapan ganjil genap untuk mengantisipasi peningkatan pemudik tahun ino dibanding tahun lalu. 

"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Aan dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/3/2024). 

“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” tambahnya. 

Baca Juga: Waspada! Menhub Budi Karya Sumadi Ungkap 3 Titik Macet Jalur Mudik 2024

Penerapan ganjil genap ini selama arus mudik dan arus balik ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Jadwal Ganjil Genap Periode Lebaran 2024:

Arus Mudik  

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB - Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB

Mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan km 414 ruas Tol Semarang - Batang

2 . Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB

Mulai dari km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Tol Semarang - Batang.

Arus Balik

1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB

Mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan km 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU