Tanggapi Dugaan Pungli Rutan KPK, Peneliti Pukat UGM Sebut Pegawai dari Luar Bawa 'Penyakit'
Hukum | 16 Maret 2024, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Zaenur, pegawai dari luar KPK kerap membawa 'penyakit' ke dalam KPK.
Hal itu, kata dia, tecermin dari kasus pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan sejumlah pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pegawai negeri sipil dari eksternal KPK yang ditempatkan di dalam KPK saya melihatnya ini mereka membawa ‘penyakit’ dari luar, kemudian ketika bekerja di KPK, penyakit itu tetap lestari karena itu sudah menjadi kebiasaan bertahun-tahun," kata Zaenur kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Zaenur juga menyebut bahwa KPK tidak memiliki sistem untuk memastikan agar kebiasaan buruk tersebut hilang ketika para PNYD bertugas di KPK.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Total Uang Rp6,3 Miliar, Tersangka Terima hingga Rp10 Juta per Bulan
"Justru KPK terinfeksi 'penyakit' dari luar ini," ujar Zaenur.
Berkaitan dengan hal tersebut, Zaenur menyarankan agar KPK tidak lagi memenuhi kebutuhan pegawai dengan meminta pegawai dari lembaga lain.
Sebagai sebuah lembaga yang independen, kata Zaenur, KPK semestinya juga dapat memenuhi kebutuhan pegawainya secara independen.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hal itu tidak mudah dilakukan. Pasalnya, saat ini KPK berstatus sebagai lembaga yang berada di rumpun eksekutif atau di bawah pemerintah dan pegawainya pun berstatus aparatur sipil negara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : kompas.com