> >

Catat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat yang Punya Izin Operasional dari Kemenag

Humaniora | 15 Maret 2024, 02:10 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional. Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota. (Sumber: Baznas Bazis DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional.

Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori.

Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien.

Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur.

“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” kata Waryono dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Catat, Inilah Jenis Obat yang Penggunaannya Tidak Membatalkan Puasa | SINAU

Ia mengingatkan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Pasal 38 dalam aturan itu juga menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Waryono mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat, serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kementerian Agama:

A. 45 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional:

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)

4. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia

5. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr

6. LAZ Yayasan Rumah Amal

7. LAZ Yayasan Abul Yatama Indonesia

8. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama

9. LAZ Muhammadiyah

10. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

11. LAZ BSI Maslahat

12. LAZ Wakaf Infaq dan Shodaqoh Pesantren

13. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia

14. LAZ Baitulmaal Muamalat

15. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa

Baca Juga: Momen Jokowi, Ma’ruf dan Para Menteri Bayar Zakat Pakai QRIS Melalui Baznaz di Istana Negara

16. LAZ BAITUL Maal Hidayatullah

17. LAZ Dompet Dhuafa Republika

18. LAZ Pesantren Islam Al Azhar

19. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani

20. LAZ Yayasan Mizan Amanah

21. LAZ Al Irsyad Al Islamiyah

22. LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani

23. LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin

24. LAZ Yayasan CT Arsa

25. LAZ LAZISKU KBPII

26. LAZ Yayasan Bakrie Amanah

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU