Ema Sumarna jadi Tersangka Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City, Mundur dari Sekda Kota Bandung
Hukum | 14 Maret 2024, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet.
Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, yang mengatakan bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Sekjen DPR Irit Bicara usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan
Rizky mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 5 Maret 2024 lalu.
Ema menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus CCTV Bandung Smart City selama 4,5 jam, mulai dari 11.30 WIB hingga 16.00 WIB.
“Nggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu sebagai saksi di perkara Smart City. Lengkapnya ke penyidik,” ungkap Rizky terkait pemeriksaan kliennya.
Lebih lanjut, Rizky juga mengungkapkan, kliennya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung.
“Per hari kemarin sudah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung supaya fokus menghadapi proses hukum. Sudah diajukan tinggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang,” terangnya.
Selain Ema Sumarna, KPK juga memeriksa anggota DPRD Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV