Aturan yang Akan Masuk di PP Manajemen ASN: Cuti Ayah hingga Tunjangan dan Karier Bertugas di 3T
Politik | 14 Maret 2024, 12:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Komisi II DPR telah melakukan rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam RDP, Rabu (13/3/2024) ada sejumlah aturan yang akan dimasukkan. Di antaranya insentif ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta adanya "cuti ayah" saat istri melahirkan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan selama ini banyak ASN yang mengeluh jika ditempatkan di daerah 3T.
Alasannya tunjangan tidak memadai dan peluang karier pastinya akan mantok mengingat lokasi daerah yang jarang terekspose.
Untuk itu dalam RPP Manajemen ASN, seluruh kendala menjadi masukan dalam sebuah aturan dan kebijakan.
Baca Juga: RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai Akhir April, ke Depan Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun
Pertama mengenai cuti, Anas menjelaskan cuti bagi ASN yang bertugas di daerah 3T akan lebih panjang dibanding ASN yang tugas di daerah perkotaan atau daerah maju.
Menurut Anas, cuti satu minggu untuk ASN di daerah maju sudah cukup, lantaran akses untuk pulang ke kampung halaman atau menemui keluarga sudah memadai.
Sedangkan ASN yang tinggal di daerah 3T waktu satu minggu lebih banyak habis untuk perjalanan.
"Sementara, bagi teman-teman yang tugas di Jawa-Bali dan sekitarnya, cuti satu minggu mungkin sudah panjang," ujar Anas saat RDP dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3/2024).
Kedua mengenai insentif. Anas menjelaskan nantinya penghasilan, tunjangan bagi para ASN yang bertugas di daerah 3T akan berbeda.
Baca Juga: Segera Ditetapkan, ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan
Hal ini untuk memenuhi kebutuhan ASN mengingat harga kebutuhan dasar jauh lebih tinggi dikarenakan akses yang terbatas.
Insentif lain yang diberikan yakni jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.
"Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan," ujar Anas.
Ketiga mengenai karier. Anas memastikan dalam RPP Manajemen ASN akan mengatur jenjang karier ASN yang bertugas di daerah 3T akan lebih cepat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV