> >

Gagal jadi Senator, Eks Ketua KPK Bawa Bukti Dugaan Pengelembungan Suara ke Bawaslu RI

Rumah pemilu | 13 Maret 2024, 12:55 WIB
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahadrjo yang juga Caleg DPD Jawa Timur mendatangi Bawaslu RI untuk memberikan bukti dugaan kecurangan di pemilihan anggota DPD RI di wilayah Jawa Timur, Rabu (13/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo membawa sejumlah bukti kecurangan yang terjadi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur. 

Agus yang merupakan calon anggota DPD Jawa Timur itu menilai ada ketidakwajaran dalam penghitungan perolehan suara pemilihan calon anggota DPD Jawa Timur. 

Hal tersebut membuat Ketua KPK periode 2015-2019 gagal ke Senayan. Agus berada di posisi ke lima dengan perolehan 2,2 juta suara. 

Diketahui dari 13 calon anggota DPD asal Jatim yang berkompetisi, hanya empat Caleg DPD yang lolos ke Senayan. Dua petahana dan dua Caleg lainnya pendatang baru. 

Keempatnya yakni Ahmad Nawardi dan La Nyalla Matalitti. Dua pendatang baru, yaitu Lia Istifhama dan Kondang Kusumaning Ayu. 

Baca Juga: Agus Rahardjo ke Bawaslu, Lapor Dugaan Kecurangan Pemilihan DPD di Jawa Timur

La Nyalla merupakan Ketua DPD periode 2019-2024. Lia merupakan keponakan dari mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Agus menjelaskan dugaan kecurangan terkait ketidakwajaran penghitungan perolehan suara pemilihan calon anggota DPD Jawa Timur yang merugikan dirinya sudah dilaporkan ke Bawaslu Jatim. 

Namun laporan tidak ditindak cepat hingga masuk ke tahap rekapitulasi nasional di KPU pusat. 

Lantaran laporan tidak ditanggapi, Agus pun menolak menandatangani hasil rekapitulasi sebelum adanya pengusutan yang tuntas terkait dugaan kecurangan pemilu ini.

Menurutnya dugaan kecurangan ini terjadi di tiga Kabupaten di Madura, yakni Sumenep, Pamekasan dan Sampang.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Agus Rahardjo Kasus e-KTP Setya Novanto

Dugaan kecurangan yakni adanya perubahan drastis pada formulir C1 atau sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS, dengan formulir Model D atau hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Bukti-bukti yang dibawa yakni dokumen formulir C-1 dan formulir model D, yang terdapat perubahan perolehan suara.

Menurutnya bukti yang diberikan ke Bawaslu RI lebih banyak dari bukti kecurangan saat dirinya melapor ke Bawaslu Jatim. 

"Mudah-mudahan Bawaslu RI bisa menindaklanjuti dengan baik. Selain ke Bawaslu RI kami juga mau ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) mudah-mudahan ada langkah-langkah yang lebih baik setelah laporan saya ditindaklanjuti," ujar Agus saat ditemui di Bawaslu RI, Rabu (13/3/2024). 

Agus menambahkan langkah dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu ke DKPP, setelah mendengar informasi daerah Madura menjadi sasaran kecurangan Pemilu. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU