KPU Batal RDP dengan Komisi II DPR, Minta Jadwal Ulang Setelah Rekapitulasi Nasional Selesai
Rumah pemilu | 13 Maret 2024, 07:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.
Rencananya RDP KPU, Bawaslu serta pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri ini untuk mengevaluasi Pemilu 2024 digelar pada Kamis (14/3/2024).
Namun Sekretariat Jenderal DPR mendapatkan surat permohonan dari KPU untuk meminta jadwal ulang RDP.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan surat yang diterima dari Setjen DPR menjelaskan alasan penjadwalan ulang ini karena KPU sedang menjalani proses rekapitulasi surat suara nasional.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca Juga: KPU Sumsel Sebut Sirekap Rugikan Perolehan Suara Anies-Muhaimin, Jadi Catatan Khusus
Menurut Guspardi KPU memohon agar RDP dapat dilakukan setelah proses rekapitulasi surat suara tingkat nasional selesai.
Adapun surat KPU perihal perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.
"Saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," ujar Guspardi saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024). Dikutip dari Antara.
Guspardi menjelaskan rencananya agenda Komisi II DPR mengagendakan rapat pleno dengan penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri yakni untuk mengevaluasi tahapan Pemilu 2024.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara