RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai Akhir April, ke Depan Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun
Politik | 13 Maret 2024, 07:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai di akhir April 2024.
RPP Manajemen ASN ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024).
Baca Juga: UU ASN Terbaru Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib yang Terlanjur Direkrut?
Anas menjelaskan secara keseluruhan dalam RPP Manajemen ASN ini berisi ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Menurutnya ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut.
Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Selama ini jika ada ASN pensiun, untuk merekrut pegawai baru harus menunggu siklus tahunan penerimaan ASN.
Baca Juga: Ini Kriteria Rekrutmen ASN Fresh Graduate yang Bakal Diboyong ke IKN
Sementara dalam menunggu pembukaan pegawai negeri sipil ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi tenaga non-ASN/honorer yang menjadi masalah di kemudian hari.
"Memulai ini di tahun 2024 ini telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ujar Anas.
Kedua, melalui RPP ini mobilitas talenta ASN lebih dipermudah. Anas menjelaskan aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar-instansi pemerintah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV