KPU Sumsel Sebut Sirekap Rugikan Perolehan Suara Anies-Muhaimin, Jadi Catatan Khusus
Rumah pemilu | 11 Maret 2024, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan Andika Pranata Jaya mengakui bahwa gangguan yang sempat terjadi pada sistem Sirekap merugikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Paslon nomor urut 1 tersebut mengalami kerugian terkait perolehan suara.
Andika menyebut gangguan pada sistem Sirekap sempat terjadi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Menurutnya, banyak kesalahan input dalam portal Sirekap.
"Alat bantu Sirekap dari KPU tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input serta jumlah hasil suara yang sangat merugikan paslon nomor urut 1," kata Andika di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: PKS Kantongi 5 Nama Potensial Calon Gubernur DKI 2024, Ada Nama Anies Baswedan?
Andika pun menyebut pihaknya akan menjadikan gangguan Sirekap yang merugikan suara Anies-Muhaimin sebagai catatan khusus saat reapitulasi tingkat nasional.
Di lain sisi, Andika menyebut terdapat catatan berupa keberatan saksi pihak Anies-Muhaimin di Provinsi Sumatra Selatan. Saksi dari paslon nomor urut 1 menolak menandatangani berita acara dan formulir D Hasil di Sumsel.
Alasannya, saksi Anies-Muhaimin di Sumatra Selatan keberatan dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak sesuai syarat dengan melanggar batas usia cawapres.
Saksi paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Sumatra Selatan juga mengajukan keberatan. Mereka menilai Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi Indonesia.
Saksi Ganjar-Mahfud keberatan dengan seluruh proses pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, hingga politik uang yang menjadikan pemilu tidak demokratis.
"Keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Andika dikutip Antara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV