> >

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road hingga Menyalakan Petasan Selama Ramadan

Peristiwa | 11 Maret 2024, 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/2/2024). Polda Metro Jaya melarang  sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan. selama Ramadan. (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam meyebut kegiatan yang di antaranya sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, dan menyalakan petasan,” kata Kabid Humas dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).

Ia pun menegaskan, pihaknya, bersama Polres Jajaran, unsur 3 pilar, dan stakeholders terkait terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Ade Ary berujar, petugas keamanan akan siap melayani dan melakukan penjagaan selama 24 jam.

“Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian.

Baca Juga: Imbauan Menag Yaqut Jelang Ramadan: Perjuangan Politik Biarkan Berlalu

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa (12/3) besok.

Penetapan 1 Ramadan itu berdasarkan hasil dari Sidang Isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU