GELAR PERKARA | Akhir Kisah Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan Berencana di Bogor
Hukum | 10 Maret 2024, 00:18 WIBKOMPAS.TV - Gelar Perkara kali ini merupakan ungkap kasus pembunuhan berencana yang bermula dari hubungan cinta segitiga.
Kasus ini diawali dari temuan mayat perempuan di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar.
Berikut kronologi kasus pembunuhan berencana berlatar belakang asmara dilansir Tribunjogja.com dari laporan kompas.com:
Pada 25 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, mayat korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi terbungkus selimut dengan bau busuk yang menyengat.
Warga langsung berkomunikasi dengan RT setempat dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Saat dilakukan pengecekan, mayat korban dalam kondisi terbungkus selimut dan kedua tangan dalam keadaan terikat.
Setelah dilakukan otopsi, diketahui korban bernama Indriyana Dewi Eka Saputri, warga Cipinang Pulo, Jakarta Timur.
Berbekal laporan nomor / II / 2024 / SPKT / SEKTOR BANJAR / POLRES BANJAR / POLDA JABAR, tanggal 25 Februari 2024, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Pemeriksaan pun dilakukan terhadap orangtua korban dan mengatakan bahwa korban memiliki pacar atas nama Didot Alfiansyah (DT) dan dilakukan penangkapan sejumlah orang.
Mereka adalah Devara Putri, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR).
Setelah ditangkap diketahui ketiga adalah pelaku pembunuhan.
Bahkan mereka sempat membawa jasad korban selama tiga hari dengan mobil, sebelum akhirnya dibuang di belakang Tugu Gajah, Kota Banjar, Jabar, Jumat (23/2/2024).
Sementara Reza merupakan eksekutor.
Diketahui ketiga pelaku dan korban merupakan teman.
Pembunuhan dilakukan karena Devara mengetahui Didot yang merupakan kekasihnya, juga menjalin hubungan dengan Indriana.
Devara meminta Didot menghabisi nyawa Indriana.
Didot mau dan mengajak Reza melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, Didot dan Reza pura-pura mengajak Indriana pergi jalan-jalan dari Jakarta ke Sentul, Bogor, menggunakan mobil Avanza yang disewa, Selasa (20/2/2024).
Ketika tiba di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Reza menjerat leher Indriana dengan ikat pinggang selama 15 menit sampai korban tewas.
Setelah melakukan aksi keji itu, Didot dan Reza berangkat ke Jakarta menjemput Devara sambil membawa jasad korban.
Keesokannya atau pada Rabu (21/2/2024) sekitar jam 12.30 WIB, para pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon.
Sesampainya di Kuningan, mobil tersebut rusak dan akhirnya ditowing atau diangkut ke bengkel.
Selama di dalam mobil, mulut korban ditutup masker seolah-olah terlihat tidur.
Pada Jumat (23/2/2024) sekitar jam 02.00 WIB, Didot dan Devara mengeluarkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar.
Jasad korban ditutup dengan selimut.
Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV