KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Disebut sudah Ada Tersangkanya
Hukum | 9 Maret 2024, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya sudah memulai peyidikan.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan korupsi investasi fiktif tersebut.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK,” kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2024).
Baca Juga: Ahmad Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU SYL, Sebut Ada Kegiatan Lain
“Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” imbuhnya.
Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi investasi fiktif tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain.
Tim penyidik KPK pun, kata dia, telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun demikian, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV