> >

KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur 10 Maret 2024, Ini Jadwal Lengkapnya

Rumah pemilu | 8 Maret 2024, 19:15 WIB
Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) simulasi sedang menghitung surat suara pada simulasi penghitungan suara pada pemilu serentak 2024, di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/4/2023). Simulasi ini bertujuan untuk mencari formula kerja yang tepat agar kejadian pada 2019 ketika proses penghitungan merenggut ratusan nyawa petugas KPPS tidak terulang. (Sumber: KOMPAS/RHAMA PURNA JATI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia berlangsung 10 Maret 2024. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 299 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.

Sebelumnya KPU menetapkan pemugutan suara ulang di Kuala Lumpur berlangsung dua hari, yakni 9 sampai 10 Maret 2024. 

Namun diputuskan pemilihan ulang hanya berlangsung satu hari mengingat jadwal perwakilan RI di Kuala Lumpur. 

KPU RI telah diberi lampu hijau pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan ulang suara di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Mappi Papua Selatan Ricuh, Massa Massa Anggota KPU

"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," tulis Hasyim di SK tersebut, Jumat (8/3/2024). Dikutip dari Kompas.com

Berikut jadwal lengkap pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Pemungutan suara akan digelar pada Minggu (10/3/2024), pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Jadwal penghitungan suara dilakukan 10 sampai dengan 11 Maret 2024.

Pelaksanan rekapitulasi hasil perhitungan pemungutan suara ulang pada 11 sampai 12 Maret 2024. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU