THR Karyawan Swasta 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Menghitungnya Menurut Kemenaker
Humaniora | 8 Maret 2024, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang ditunggu-tunggu pekerja menjelang hari raya, termasuk Idulfitri 1445 H/2024 M.
Pemerintah telah mengumumkan THR PNS 2024 akan dicairkan pada H-10 Lebaran atau tanggal 30 Maret 2024.
Lantas, kapan THR karyawan swasta cair?
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 Maret 2024.
Baca Juga: THR PNS 2024 Kapan Cair? Ini Besarannya jika Dibayar Full 100 Persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.
Penghitungan THR Karyawan Swasta
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV