> >

KPK Geledah Rumah Bos Underwear Terkait Kasus SYL, Bawa Koper Bersegel dan Mesin Penghitung Uang

Hukum | 7 Maret 2024, 08:20 WIB
KPK menggeledah rumah bos underwear, Hanang Supangkat, terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jakarta Barat, Kamis (7/3/2024) dini hari. (Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos pakaian dalam atau underwear cum mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024) malam. 

Hanan merupakan salah satu pihak swasta yang menjadi saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Empat koper dan mesin penghitung uang didatangkan ke rumah tersebut saat penggeledahan dilakukan.

Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Syahrul Yasin Limpo Bermuatan Politis: SYL Terpaksa Harus Ikut dalam Perahu

Berdasarkan pantauan dari Kompas.com, koper dan mesin penghitung uang tersebut didatangkan pada Kamis (7/3/2024) pukul 00.30 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam.

Barang tersebut masuk melalui pintu utama. Tampak beberapa penyidik laki-laki membantu membawa barang. Tampak pula seorang perempuan berkerudung cokelat yang membimbing penyidik membawa koper dan mesin penghitung uang.

Pintu kembali ditutup dan penyidik KPK yang lain berjaga di halaman rumah Hanan Supangkat.

Belum diketahui apakah Hanan berada di kediamannya atau tidak saat penggeledahan terjadi.

Penggeledahan baru selesai dilakukan pada pukul 04.30 WIB. Penyidik KPK keluar dari rumah Hanan dengan membawa empat koper, dengan rincian: dua koper hitam, satu koper abu-abu, dan satu koper orange.

Koper-koper tersebut diberikan stiker dengan kata “disegel”. Mesin penghitung uang yang sempat didatangkan juga dibawa lagi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU