Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI, KPK Sebut Ada Mark Up dan Persekongkolan
Hukum | 6 Maret 2024, 21:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putirh KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Ini kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu," kata Alexander.
Disinggung mengenai adanya keterlibatan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dalam kasus tersebut, Alex mengaku belum mengetahui secara detail mengenai hal itu.
"Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR, KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini, KPK telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah mengajukan pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Meski demikian, Ali tak mengungkapkan identitas ketujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.