KPK Temukan Penerimaan Gratifikasi saat Periksa LHKPN Pegawai Kementerian ESDM dan Ditjen Bea Cukai
Hukum | 6 Maret 2024, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan saat memeriksa 299 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2023.
Kejanggalan yang ditemukan KPK mulai dari berupa ketidakwajaran karena nilai kekayaan yang dicantumkan dalam LHKPN terlalu kecil.
Padahal, posisi penyelenggara yang diperiksa laporan keuangannya menempati posisi strategis. Ada juga temuan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dugaan penerimaan gratifikasi ditemukan saat KPK memeriksa LHKPN dari pegawai Kementerian ESDM dan pegawai Dirtjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Di Kementerian ESDM, KPK menemukan tiga pegawai Kementerian ESDM menerima gratifikasi.
Baca Juga: TPN Buka Suara soal Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan dugaan penerimaan itu ditemukan setelah memeriksa 299 LHKPN sepanjang 2023.
Besaran besaran dugaan gratifikasi yang diterima tiga pegawai Kementerian ESDM tersebut berkisar Rp140 juta.
Atas temuan itu, sambung Pahala, KPK telah melimpahkan temuan tersebut kepada Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kementerian ESDM.
KPK melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti temuan itu.
"Kemarin Pak Irjen (Inspektur Jenderal) bersurat, sudah dikasih hukuman etik, gitu ya. Dari ESDM, tiga orang, seingat saya tiga orang," ujar Pahala saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com