> >

Update Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Cegah 7 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Hukum | 5 Maret 2024, 18:27 WIB
FOto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah mengajukan pencegahan tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Meski demikian, Ali tak mengungkapkan identitas ketujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024.

Dikutip dari Antara, KPK meminta para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR: KPK Taksir Kerugian Negara Capai Miliaran

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali, Jumat (23/2/2024).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU