Ganjar Jawab Usai Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Terima Suap Cashback Perusahaan Asuransi
Hukum | 5 Maret 2024, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, buka suara setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap.
Adalah Indonesia Police Watch atau IPW yang melaporkan bekas Gubernur Jawa Tengah tersebut ke lembaga antirasuah.
Menanggapi laporan IPW tersebut, Ganjar membantah tuduhan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Baca Juga: Didesak agar Segera Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Baca Juga: KPK Akan Minta Klarifikasi Bahlil Lahadalia soal Minta Imbalan Miliaran buat Perpanjang Izin Tambang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV