Dalam Rapat Paripurna, PKS Minta DPR RI Gunakan Hak Angket untuk Klarifikasi Kecurigaan Masyarakat
Politik | 5 Maret 2024, 11:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas penyelenggaraan Pemilhan Umum (Pemilu) 2024.
Permintaan itu disampaikan dalam interupsinya pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (5/3/2024).
“Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Ungkap Minta Bantuan Presiden Jokowi terkait Pemilu Ulang di Malaysia
Ia menyampaikan alasan permintaannya agar DPR RI menggunakan hak angket, yaitu Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.
“Alasannya, pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi Bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil.”
“Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional,” tambahnya.
Ia menambahkan, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki oleh DPR RI dan diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Suara PSI Naik , PPP Turun, Achmad Baidowi : Pasti Ada Oknum yang Memanfaatkan Situasi
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV