> >

Jimly Asshiddiqie Ceritakan Sikap Megawati saat kalah Pilpres: Tidak Mengajukan Perkara

Politik | 3 Maret 2024, 10:45 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian usai bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (26/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV/ Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menceritakan sikap Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri setelah kalah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004.

Kala itu, Megawati yang berpasangan dengan Hasyim Muzadi kalah melawan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) di putaran kedua pilpres.

Jimly yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK  berkunjung ke istana seusai pengumuman hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertemu Megawati.

Jimly menemui Presiden Megawati untuk menyampaikan aturan MK jika ingin mengajukan gugatan sengketa pilpres.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Jokowi Belum Tentu Cawe-Cawe di Pemilu 2024: Tak Mungkin Presiden Gerilya

"Saya ketemu sama presiden (saat itu Megawati), dia didampingi Sekretaris Negara Bambang Kesowo, saya bawa aturan menjelaskan undang-undang MK," kata Jimly dalam acara Gaspol! Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Kepada Megawati, saat itu Jimly menjelaskan mekanisme gugatan perselisihan hasil pilpres di MK.

Misalnya, sengketa tersebut harus diajukan tiga hari setelah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya jelaskan, 'ibu, ibu, punya hak untuk menggugat, mengajukan permohonan pengujian hasil pilpres', perselisihan hasil pilpres aturannya begini," kata Jimly.

"Jadi saya jelaskan, 'bagaimana bu? kalau mau berperkara kita siapkan, kalau tidak maka kami harus membuat pengumuman konfirmasi bahwa putusan KPU itu sudah final," tambahnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU