Aktivis HAM: Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo Melukai Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Politik | 28 Februari 2024, 10:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian anugerah jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat respons dari para pegiat HAM.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penyematan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) untuk Menhan Prabowo Subianto bakal menjadi keputusan yang problematis.
Usman menjelaskan Prabowo memiliki catatan terkait pelanggaran HAM masa lalu, sehingga secara hukum internasional hak asasi manusia maupun hukum pidana internasional, keputusan pemberian jenderal kehormatan tidak akan diterima.
Ia juga menekankan pemberian pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo tidak akan diterima sebagai alasan pencucian dosa bagi pelaku pelanggaran HAM berat.
"Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan akan dipandang "mencuci" kontroversi masa lalu karier militer Prabowo terkait pelanggaran HAM masa lalu. Impunitas tetap tidak boleh dibiarkan atau dinormalkan," ujar Usman, Selasa (27/2/2024), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto
Hal senada juga dikemukakan oleh Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Gufron menilai pemberian pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo merupakan tindakan anomali mengingat pemberhentian dari militer.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi anggota atau perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer tapi juga politik Indonesia secara umum," Gufron.
Gufron menambahkan pemberian gelar Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo merupakan langkah keliru.
Baca Juga: Prabowo Pati ke-8 yang Dianugerahi Jenderal Kehormatan TNI, Sebelumnya Ada SBY hingga Luhut
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com