MUI Keluarkan Fatwa Cegah Krisis Iklim: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan
Humaniora | 27 Februari 2024, 09:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang terkait dengan pencegahan krisis iklim secara global.
Dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.
Saat mengumumkan fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI didampingi Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA serta Ummah For EartH.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, mengatakan bahwa mitigasi dan adaptasi wajib dilakukan dalam menghadapi perubahan iklim.
"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (23/2/2024).
Hayu kemudian juga menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut.
Selain itu, dia menambahkan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan.
"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," ujarnya.
Atas dasari itu, lantas muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup mengenai pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.
Baca Juga: Soal Pilpres 2024, MUI: Siapapun yang Terpilih, Kita Berkewajiban untuk Mengawasinya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Laman Resmi MUI