> >

KPU Kota Cimahi Gelar Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan

Rumah pemilu | 25 Februari 2024, 17:17 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)

CIMAHI, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat, melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 60, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, PSU tersebut atas rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Penyebabnya, kata dia, pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tidak tersedia bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.

“Sehingga dalam pelaksanaannya itu jadi terhenti dan hasil dari rekomendasi kemudian menyarankan untuk melaksanakan PSU karena memang ketidaktersediaan surat suara presiden dan wakil presiden,” kata Anzhar di Cimahi, Minggu (25/2/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: Jawaban AHY Terkait Sikap Demokrat Jika Prabowo Ajak Parpol Pengusung Anies Gabung Koalisi

Anzar menambahkan, ketidaktersediaan surat suara presiden dan wakil presiden pada 14 Februari lalu merupakan kesalahan petugas saat pengepakan surat suara di gudang logistik KPU Kota Cimahi.

“Dari proses pengepakan itu memang ada salah hitung dan sebagainya, jadi lebih pada saat proses pengepakannya ada human error gitu,” jelasnya.

“Memang dalam waktu 75 hari kami harus menyiapkan seluruh logistik memang agak kerepotan,” tambah Anzar.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pada pelaksaan PSU di TPS 60 tersebut seluruh DPT yang terdaftar melakukan pencoblosan untuk lima jenis surat suara yang terdiri dari pemilihan presiden wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

“Untuk DPT-nya sendiri itu 225 orang ditambah 2 persen, jadi total yang tersedia 230 surat suara di setiap satu jenis surat suara,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU