Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Berikut Ketentuannya
Humaniora | 25 Februari 2024, 14:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah. Penambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Adapun uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK diberlakukan di lingkup wilayah tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau), Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," kata Rizzky dikutip Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id
Rizzky menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut memuat instruksi terhadap 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, agar mendukung implementasi program JKN.
Bisakah membuat SKCK jika belum daftar BPJS Kesehatan?
Rizzky menjelaskan bahwa, jika pemohon SKCK belum terdaftar atau status BPJS Kesehatan milinya non-aktif, pembuatan SKCK akan diserati dengan aktviasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut ketentuan-ketentuan yang berlaku saat membuat SKCK.
Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif
Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV