> >

Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional: Konten Dijual USD 50-100, Pelaku Raup Ratusan Juta

Hukum | 25 Februari 2024, 10:20 WIB
Polresta Bandara Soetta Jakarta berhasil membongkar jaringan pornografi anak jaringan internasional dalam bentuk video. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan ribuan konten foto hingga video dalam pengusutan kasus pornografi anak jaringan internasional yang menlibatkan anak Indonesia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menyebut para pelaku meraup keuntungan ratusan juta dari penjualan konten pornografi tersebut.

Kompol Reza mengungkapkan kasus tersebut terupngkap dari temuan tim yang melaksanakan patroli siber dan menemukan adanya jual beli video porno yang pemerannya anak di bawah umur.

Sejalan tersebut, kata dia, Federal Bureau of Investigation (FBI) juga melakukan kegiatan yang sama.

"Dari dua kegiatan yang parsial ini kita kawinkan informasi, sehingga kita bisa dapatkan satu pelaku yang diduga menikmati keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno," kata Reza Pahlevi dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2024).

Ia menyampaikan pembayaran penjualan di luar negeri dilakukan pelaku melalui Paypal dan dicairkan melalui bank nasional.

Menurut penjelasannya, pihaknya dapat mengakses informasi layanan keuangan digital yang berbasis di Amerika yakni PayPal tersebut dengan bantuan FBI.

"Dari koordinasi dengan FBI diketahui, pelaku menggunakan fasilitas PayPal untuk menerima kiriman uang dari anggota grup telegram yang melakukan pembelian terhadap video porno yang dijual ke sana," ujarnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Eka Marlupy.

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HS.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional: Modus Mabar Game Online, 8 Anak Jadi Korban

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU