Buntut 16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Menanti Sanksi dari Propam
Hukum | 24 Februari 2024, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang terkait kaburnya 16 tahanan Polsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap pimpinan Polsek Tanah Abang tersebut.
“Nantikan saja prosesnya. Kita tunggu dari Polda, karena kan pamen (perwira menengah) ada di Polda Metro Jaya,” jelas Susatyo, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: 4 Polisi Kena Sanksi Patsus 14 Hari Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Ini Kesalahannya
Sebagai informasi, Bidang Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap para personel jaga terkait 16 tahanan yang kabur pada Senin (19/2/2024).
Sejauh ini, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.
Mereka adalah Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir SY, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.
Mereka disanksi penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari usai menjalani Sidang Komisi Etik Polri.
Keempatnya dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebagai informasi, sebanyak 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang melarikan diri dari rumah tahanan pada Senin (19/2) dini hari melalui ventilasi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara