Forum Pemred Apresiasi Pengesahan Perpres Publisher Rights: Kami akan Kawal
Hukum | 23 Februari 2024, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi pengesahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo.
Forum Pemred berharap, "meski kurang ideal dan cenderung kompromistis", Perpres Publisher Rights ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.
Selain itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Forum Pemred yang menjadi salah satu inisiator perpres ini pun bakal mengawal implementasi Perpres Publisher Rights yang akan mulai berlaku 6 bulan mendatang.
"Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal tahun 2020 lalu dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres ini. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga Perpres ini benar-benar diimplementasikan," kata Forum Pemred dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (23/2/2024).
Forum Pemred menyebut ada dua hal penting yang diatur dalam Perpres Publisher Rights ini.
Pertama, Perpres mengatur kewajiban-kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai.
"Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draft awal dan menjadi lebih lunak."
"Forum Pemred berharap perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan upaya yang maksimal," tulis Forum Pemred.
Baca Juga: Perpres Publisher Rights Disahkan, Begini Tanggapan dari Google
Kedua, Perpres Publisher Rights mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten.
"Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8. Dalam hal kerja sama ini, perusahaan pers bisa melakukan negosiasi — baik secara individual atau berkelompok sesama media — dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan."
Forum Pemred meyakini, jika dua hal penting itu bisa diimplementasikan dengan baik, akan mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers yaitu jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas dan perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.
Lebih lanjut, Forum Pemred menyambut positif langkah yang diambil pemerintah ini. Namun berharap keterlibatan negara tidak berhenti di situ.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV