Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 23 Februari 2024, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi usulan hak angket yang disampaikan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, guna mengungkap indikasi kecurangan Pemilu 2024.
“Ya, silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/2/2024).
Baca Juga: Menkumham Yasonna Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Demi Mencari Kebenaran
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, dia menyebutkan fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan, berdasarkan undang-undang tersebut, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” ucap Bagja.
Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.
“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Baca Juga: Jimly: Wacana Hak Angket Cuma Gertakan, Kalau Tak Mau Ucapkan Selamat Jangan Manas-Manasin
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV