Yusril Sebut Hak Angket DPR Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu 2024
Rumah pemilu | 22 Februari 2024, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, bila nantinya hak angket yang diusulkan oleh DPR bergulir untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, nantinya instrumen tersebut juga tak bisa menggagalkan hasil pemilu.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Enggak (bisa gugurkan hasil pemilu), enggak bisa kalau hasil pemilu itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Menjadi tanda tanya saya kalau tidak ada putusan MK. Tapi itu pun juga ada problem juga kalau ini berkepanjangan karena proses penyidikan angket itu kan akan memakan waktu," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
"Sementara masa jabatan presiden itu sudah habis tanggal 20 Oktober nanti. Dan ini harus ada presiden baru. Kalau enggak, negaranya kan bisa kacau," sambungnya.
Baca Juga: 3 Sekjen Parpol Pendukung AMIN Kumpul di Nasdem Tower Sore Ini, Bahas Rencana Hak Angket?
Meski begitu, kata dia, dirinya tetap menghargai usulan dari capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang ingin DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.
"Ya, kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya. Memang segala hal yang yang menyangkut kebijakan pemerintah itu bisa dilakukan angket oleh DPR, tapi ada proses pembentukan panitia angketnya itu kan seperti diatur di dalam undang-undang," ujar Yusril.
Namun, pembentukan hak angket itu juga harus mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR RI.
"Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung oleh mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu."
"Dan apapun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV