Apa Itu Hak Angket DPR dan Mekanismenya? Diusulkan Ganjar Pranowo dan Didukung Anies Baswedan
Humaniora | 22 Februari 2024, 10:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan partai politik pengusungnya yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, PDIP dan PPP menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Ganjar juga mendorong kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk menggunakan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga: PDIP Tanggapi Wacana Usulan Hak Angket di DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Dorongan Ganjar Pranowo tersebut kemudian disambut oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Ia menegaskan partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket.
Anies menyebut tiga partai pendukungnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem siap mendukung hak angket.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid, karena itu saya sampaikan, ketika inisiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (20/2).
Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka turut buka suara terkait rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang digulirkan Ganjar Pranowo.
"Masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi, demo atau surat terbuka kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan dan lain-lain. Matur nuwun (terima kasih)," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).
Apa Itu Hak Angket DPR?
Melansir laman dpr.go.id, Kamis (22/1/2024), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jimly: Wacana Hak Angket Cuma Gertakan, Kalau Tak Mau Ucapkan Selamat Jangan Manas-Manasin
Keberadaan hak angket DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal - pasal lain Undang - Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."
Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu.
Dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
Baca Juga: Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu Santer, Begini Kata Anies, Gibran, Ganjar, Jokowi
Mekanisme Pengajuan Hak Angket DPR
Dikutip dari umsu.ac.id, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:
1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
2. Penyampaian Permohonan secara Rinci
Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.
3. Daftar Nama dan Tanda Tangan
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
4. Pertimbangan di Sidang Paripurna
Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
5. Panggilan Saksi
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, dpr.go.id, umsu.ac.id