> >

Nusron Anggap Usulan Hak Angket DPR Berlebihan: Nanti Terbukti yang Curang Pihak Lain

Rumah pemilu | 21 Februari 2024, 21:09 WIB
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subiano-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, saat menyampaikan keterangan usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, menilai usulan agar DPR menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu, berlebihan.

Sebelumnya capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong agar partai-partai pengusungnya menggulirkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Nusron menyebut dugaan kecurangan biasa dinyatakan pihak yang kalah dalam pemilu. Menurut politikus Partai Golkar itu, jika pengusutan dilakukan, justru pihak lain yang dapat terbukti melakukan kecurangan.

Baca Juga: TKN Mengaku Dapat 776 Aduan Kecurangan Pemilu 2024, Sebut 2 Relawan Prabowo Dianiaya

"Lha kalau menuduh ada kecurangan secara ini, buktikan! (Ada) 320.000 TPS. Dhuar! Satu per satu. Saya yakin sampai lima tahun itu tidak bakal selesai. Sehingga lima tahun ke depan, pemerintahan selesai, belum terbukti itu,” kata Nusron usai konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

"Tapi biasa, dalam politik ini, selalu ada rumus, yang kalah selalu mengatakan, KPU curang, Bawaslu tidak tegas, kata Pak Mahfud begitu kan. Setiap pemilu. Setiap lima tahunan, yang kalah pasti ngomongnya begitu,” lanjutnya.

Nusron pun menegaskan, dugaan kecurangan pemilu harus dibuktikan dengan terang. 

Meskipun demikian, dia mengatakan pihaknya akan mendengarkan jika DPR menggulirkan hak angket.

"Ya sudah, itu namanya hak ya kita dengarkan dengan baik, namanya hak. Tetapi menurut hemat kami, dorongan untuk hak angket itu berlebihan kalau atas nama kecurangan pemilu. Nanti kita usut lagi yang curang malah justru yang lain, kan begitu,” katanya.

Pada hari ini, TKN Prabowo-Gibran menggelar konferensi pers tentang dugaan kecurangan pemilu yang dinilai merugikan pihaknya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU