Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Dinilai Tidak Menyesali Perbuatannya
Berita kompas tv | 11 Juni 2019, 14:17 WIBMajelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis satu tahun penjara terhadap musisi sekaligus terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, Selasa (11/6).
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding.
Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa membuat saksi merasa direndahkan dan terhina. Selain itu, sebagai calon legislatif seharusnya menjaga lisan dengan baik.
#AhmadDhani #VlogIdiot #VonisAhmadDhani
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV