> >

Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Tempuh Jaluh Hukum hingga ke MK

Rumah pemilu | 17 Februari 2024, 04:39 WIB
Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menempuh seluruh jalur hukum agar setiap dugaan pelanggaran pemilu dan kecurangan Pemilu dapat terungkap.

Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan tidak hanya ke Bawaslu, tapi juga ke kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. 

Bahkan tidak menutup kemungkinan upaya hukum yang dilakukan TPN Ganjar-Mahfud dilakukan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Todung, langkah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres ke MK memang masih terlalu dini untuk dibicarakan. Sebab hasil rekapitulasi surat suara Pemilu masih berjalan. 

Namun jika TPN Ganjar-Mahfud dihadapkan untuk mengambil langkah hukum ke MK, maka jalan tersebut akan ditempuh. 

Baca Juga: Bantah Kecurangan, TKN Prabowo-Gibran Bakal Kumpulkan Bukti Kemenangan Pemilu 2024

"Dalam hal sengketa Pilpres, pilihan kita konstitusional adalah mengikuti jalan konstitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilpres ke MK," ujar Todung saat jumpa pers di di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jumat (16/2/2024).

"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke MK," sambung Todung. 

Lebih lanjut Todung menjelaskan, jika nantinya TPN Ganjar-Mahfud mengambil langkah hukum di MK, pihaknya meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam sidang sengketa Pilpres. 

Dasar permohonan ini lantaran Anwar punya benturan kepentingan dengan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU