KPK Putuskan 12 Pegawai Rutan Bersalah Terima Pungli dari Tahanan, Paling Banyak Dapat Rp425 Juta
Hukum | 15 Februari 2024, 17:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah bersalah karena telah menerima sejumlah uang berupa pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 12 pegawai tersebut terbukti menyalahgunakan jabatan atau kewenangan sebagai insan KPK.
"Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Pejabat Kemhan Diduga Terima 55,4 Juta Dollar dari Pembelian Jet Mirage Bekas
Tumpak menjelaskan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Mereka kemudian dijatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," ujarnya.
Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK.
Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan, Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik untuk 90 Pegawai KPK Hari Ini
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV