> >

Kasus Pungli di Rutan, Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik untuk 90 Pegawai KPK Hari Ini

Hukum | 15 Februari 2024, 11:33 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Dewas KPK akan membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pungli di Rutan KPK, hari ini, Kamis (15/2/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada hari ini, Kamis (15/2/2024).

Informasi ini disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis pagi.

"Ya tidak berubah (putusan dibacakan) Kamis tanggal 15 Februari," kata Haris.

Menurut penjelasannya, 90 pegawai KPK akan dihadirkan dalam pembacaan putusan sidang etik tersebut.

"Akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya, dikutip dari Kompas.com

Sebelumnya, jadwal pembacaan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai KPK tersebut telah disampaikan Anggota Dewas Albertina Ho.

“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari). Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu,” kata Albertina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024.

Adapun kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu.

Dewas KPK menemukan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar. Angka itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2018

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU