Penting! Berikut Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Besok saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pemilih yang hendak mencoblos pada besok Kamis (14/2/2024) harus mengetahui berkas atau dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, surat undangan mencoblos di TPS akan diberikan H-3 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.
"Nanti KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara," tulis akun Instagram @kpu_ri, Rabu (8/2/2024).
Lantas, apa saja dokumen yang harus dibawa saat pemungutan suara di TPS Pemilu 2024?
Anda bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 atau belum melalui website Cek DPT Online.
Cara cek DPT online tidaklah sulit, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan mengunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Baca Juga: Kata Ganjar Pranowo Soal Sultan HB X Diminta Jembatani Pertemuan Jokowi dan Megawati
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
1. Pemilih yang tercatat di DPT
DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.
Dokumen yang dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Form model C Pemberitahuan-KPU
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV