Wajib Diperhatikan, Ini Tugas Penting Admin Sirekap di TPS Pemilu 2024
Rumah pemilu | 13 Februari 2024, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif dan pemilihan capres-cawapres akan digelar Rabu (14/2/2024) besok.
Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS ini nantinya punya tugas masing-masing untuk mendukung kelancaran dari pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS.
Salah satu tugas anggota KPPS adalah menjadi admin Sistem Informasi Rekapitulasi yang disingkat Sirekap.
Di Pemilu 2024, KPU menunjuk dua orang di setiap TPS untuk menjadi admin Sirekap. Satu admin menjadi petugas utama Sirekap, sedangkan satu orang lainnya sebagai cadangan.
Lalu, bagaimana tugas penting admin Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024?
Tugas Penting Admin Sirekap
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Penggunaan sistem penghitungan suara secara elektronik telah dimulai oleh KPU sejak Pemilu 2019.
Baca Juga: 3 Website untuk Cek Profil, Rekam Jejak dan Visi Misi Caleg Peserta Pemilu 2024, Tentukan Pilihanmu!
Awalnya, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di tingkat kabupaten/kota. Kemudian, Sirekap pertama kali digunakan pada Pilkada 2020, di mana pemcaannya dimulai dari TPS.
Menurut anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, Sirekap adalah perangkat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk mencatat dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS. Terdapat dua jenis Sirekap yang digunakan, yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web.
Sirekap Mobile merupakan perangkat berbasis gawai yang digunakan oleh KPPS untuk mengambil foto C.Hasil Plano di setiap TPS.
Sementara Sirekap Web adalah Sirekap yang digunakan oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI untuk merekapitulasi suara secara berjenjang.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV