> >

Sidang Mediasi Kedua Gugatan Wanprestasi: Almas Datang, Gibran Tak Hadir Lagi

Hukum | 12 Februari 2024, 13:45 WIB
Potret mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka di PN Kota Solo, pada Senin (12/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati.)

SOLO, KOMPAS.TV - Sidang mediasi kedua gugatan wanprestasi yang dilayangkan mahasiswa Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, digelar hari ini, Senin (12/2/2024).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah tersebut masih beragendakan mediasi.

Penggugat Almas pun tampak hadir dalam sidang mediasi lanjutan tersebut.

Adapun pihak tergugat Gibran kembali tak hadir. Dalam sidang tersebut, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diwakili kuasa hukumnya, Richard Purnomo.

Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto menyebut Gibran tak hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan kegiatannya.

Bambang mengatakan dalam sidang mediasi hari ini, ia sebagai hakim mediator menanyakan kisi-kisi prinsipal penggugat jika terjadi perdamaian.

"Tinggal menunggu dari tergugat. Disampaikan dari penggugat, setuju atau tidak, atau bisa dibicarakan, tindaklanjuti untuk tercapai perdamaian," kata Bambang, Senin.

Sementara kuasa hukum Gibran, Richard, mengatakan akan mempelajari lebih dulu proposal perdamaian tersebut.

"Kita masih mendengarkan juga sih mendengarkan apa yang dimau oleh penggugat. Sedang kami pelajari," katanya, Senin.

Sedangkan kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, menjelaskan ada beberapa perbedaan antara proposal perdamaian saat mediasi dengan gugatan.

"Ada beberapa perbedaan yang tidak saya sampaikan di sini. Masih tahap mediasi semua bahan pembicaraan dirahasiakan. Kami tadi proposal mediasi belum ada tanggapan, nah kita tunggu minggu depannya," kata Utomo usai mediasi, dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU